ANDA SIBUK BEKERJA, INGIN KULIAH S1 S2, SILAHKAN BERGABUNG DI PROGRAM KELAS KARYAWAN DI BEBERAPA KOTA:
JAKARTA    |    YOGYAKARTA    |    BANDUNG    |    MEDAN

Universitas Pancasila: GBHN Versus VISI-MISI PRESIDEN UNTUK INDONESIA KE DEPAN


Universitas Pancasila menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema GBHN Versus Visi-Misi Presiden untuk Indonesia Ke-depan pada hari Kamis, 19 Juni 2014 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Pada acara ini pembicara yang hadir yaitu :

1.    Prof. Dr. Ade Saptomo, SH., MSi. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
2.    Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH (Staf Ahli Wakil Presiden dan Dosen S2 Magister Hukum Universitas Pancasila)
3.    Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MPA (Fakultas Hukum Uiversitas Andalas Padang)
4.    Prof. Dr. Sarjito, SH., M.Si. (Kepala Program Doktor Ilmu Hukum UGm)
5.    Yudi Latief, MA., Ph.D ( Ketua Harian Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila)

        Dan yang menjadi Moderator pada acara kali ini yaitu Dr. Silverius Y. Soeharso, SE., MM., Psi. ( Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila). Latar belakang diselenggarakannya acara ini karena menyusul Reformasi 1998, UUD 1945 telah diamandemenkan sebanyak empat kali, dalam bidang ketatanegaraan pun mengalami perubahan struktur kelembagaan, MPR selain disejajarkan dengan Lembaga Negara lainnya, juga peran sebagai penyusun GBHN dan memilih Presiden Wakil Presiden. Kini Pressiden – wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden-wakil Presiden terpilih menjalankan Visi Misi Presiden – wakil Presiden yang mereka susun.

        Namun, setelah 16 tahun selepas reformasi 1998, visi-misi Presiden mewujudkan tujuan didirikan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pembukaan UUD 1945 menuai pertanyaan ketatanegaraan sehngga muncul gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN semakin membesar. Dalam waktu kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 9 Juli 2014, rakyat Indonesia akan memilih Presiden –wakil Presiden  periode 2014 – 2019, berdasarkan Visi-Misi yang telah dijadikan daya tarik calon pemilih.

        Pertanyaannya, masih adakah kewenangan MPR menetapkan TAP MPR tentang GBHN atau Visi-Misi Presiden kah yang mampu mewujudkan tujuan didirikan Negara Kesatuan Republika Indonesia, Visi-Misi itu Haluan Negara atau Pedoman Pemerintah? Tentu, masih banyak pertanyaan sejenisnya yang harus segera dijawab. Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Pancasila menghadirkan ahli dalam bidangnya untuk  menjawabnya dalam seminar dengan tema GBHN Versus Visi-Misi Presiden untuk Indonesia kedepan.

Adapun Tujuan diselennggarakannya Seminar Nasional dengan Tema GBHN Versus Visi-Misi Presiden untuk Indonesia Ke-depan ini adalah agar :
1.   Memperoleh pencerahan mengapa GBHN atau mengapa Visi-Misi
2.   Presiden mewujudkan tujuan didirikan NKRI
3.   Memperoleh gambaran implikasi ketatanegaraan jika GBHN atau jika Visi-Misi yang dijadikan Pedoman mewujudkan tujuan didirikan NKRI

        Seminar ini dibuka oleh Rektor, mengawali Sambutannya Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Wahono Sumaryono, Apt. mengatakan bahwa Seminar ini cocok dengan keadaan politik saat ini dimana Indonesia akan memiliki Presiden baru kurang lebih dalam dua bulan kedepan, diharapkan Visi-Misi kedua Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat disandingkan dengan GBHN.

        Reformasi sejak tahun 1998 telah mendorong dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan segala aspek terkait maupun konsekuensi. Salah satu perubahan mendasar yang terjadi  dibidang ketatanegaraan adalah amandemen terhadap UUD 1945 yang kemudian berimplikasi pada perubahan struktur kelembagaan Negara serta produk-produk yang dihasilkan, perkembangan yang kita alami dalam kondisi tersebut dapat dilihat dalam berbagai perspektif.

        Rektor menjelaskan dalam kapasitas sebagai warga Negara akan menjelaskan melalui dinamika sosial, diibaratkan sebagai pendulu mencari keseimbangan yang dinamis, dan hal tersebut merupakan keniscayaan didalam masyarakat yang sedang bertranspormasi

        Dalam perspektif hukum ketatanegaraan,  Rektor menjelaskan setelah tidak adanya GBHN yang dulu berfungsi sebagai acuan makro bagi presiden sebagai mandataris MPR dalam melaksanakan manajemen kepemerintahan juga menimbulkan berbagai pertanyaan-pertanyaan dikalangan para pendahulu bangsa ini/para tokoh nasional tentang bagaimana Negara kesatuan Republik Indonesia kedepan karena sebagai konsekuensi dengan adanya perubahan struktur kelembagaan Negara MPR yang dulu sebagai lembaga tertinggi Negara setelah UUD 1945 di amandemen menjadi lembaga yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga tinggi Negara lainnya, seperti lembaga Kepresidenan, DPR, Mahkamah Agung dan lainnya.

        Dalam perspektif manajemen strategic pemerintahan, kita semua sudah mengikuti dan mengetahui Visi-Misi calon Presiden yang mungkin salah satu  akan menjadi Presiden terpilih lebih mengembangkan program lima tahun kedepan agar dapat diukur kinerjanya secara kualitatif dan kuantitatif berdasarkan sasaran-sasaran strategis yang  ingin dicapai.

        Kita semua memahami bahwa GBHN yang dulu di amandemenkan untuk menjadi acuan atau refrensi makro secara substansi bagi presiden adalah merupakan rambu-rambu makro kualitatif perspektif tersebut disampaikan dalam kapasitas Rektor sebagai warga Negara dan karena Rektor adalah kalangan awam terhadap hukum ketatanegaraan dengan tema GBHN versus Misi-Visi Presiden, diharapkan seminar ini dapat menjadi curah pikir dan curah pendapat yang kemudian dapat ikut memaknai berbagai perspektif dari pakar akademis.